- Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Penyataan Ahli waris kepada Sekretaris Kecamatan untuk memverifikasi, apabila sudah sesuai Surat Pernyataan ahli waris diparaf Sekretaris Kecamatan, lalu diserahkan kepda Camat untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani di kembalikan kepda petugas pelayanan.
|