Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  • Pemohon mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  • Petugas melakukan identifikasi dan verifikasi persyaratan. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan pesyaratan pada permohonan untuk dilengkapi. Jika persyaratan lengkap maka diajukan kepada kasi pemerintahan untuk Paraf.
  • Kasi Pemerintahan memeriksa dokumen persyaratan . Jika tidak lengkap dikembalikan kepada petugas pelayana. Jika tidak Lengkap dikembalikan kepada petugas pelayanan. Jika lengkap Kasi Pemerintahan memaraf surat Pernyataan Ahli Waris.
  • Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Penyataan Ahli waris kepada Sekretaris Kecamatan untuk memverifikasi, apabila sudah sesuai Surat Pernyataan ahli waris diparaf Sekretaris Kecamatan, lalu diserahkan kepda Camat untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani di kembalikan kepda petugas pelayanan.
  • Camat Menandatangani Surat Ahli waris
  • Petugas pelayanan mencatat pada Buku Register, Penomoran dan Cap Stempel Kecamatan
  • Pemohonan mengambil Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima di Buku Bukti Pengambilan