- Camat
Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
Rincian tugas Camat yang meliputi :
- Merumuskan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan Mukim dan Gampong;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Mukim dan Gampong;
Untuk malaksanakan tugas pokok tersebut Camat Muara Satu mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik dalam negeri;
- pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
- pembinaan Hukum, ketertiban dan ketentraman;
- pembinaan pembangunan yang meliputi pembangunan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
- pembinaan Keagamaan dan adat istiadat;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.