Camat Muara Satu

  • Camat

Camat mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;

Rincian tugas Camat  yang meliputi :

  1. Merumuskan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina penyelenggaraan pemerintahan Mukim dan Gampong;
  8. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Mukim dan Gampong;

Untuk  malaksanakan  tugas  pokok  tersebut Camat Muara Satu mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik dalam negeri;
  2. pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
  3. pembinaan Hukum, ketertiban dan ketentraman;
  4. pembinaan pembangunan yang  meliputi pembangunan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
  5. pembinaan Keagamaan dan adat istiadat;
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.