- Sekretariat Kecamatan
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Administrasi keuangan dan kepegawaian.
Rincian tugas Sekretariat Kecamatan adalah sebagai berikut :
- menyususn rencana dan program kerja Sekretariat Kecamatan;
- menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum di bidang keuangan dan kepegawaian;
- mengelola kegiatan dalam bidang keuangan dan kepegawaian;
- menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) lingkup kecamatan;
- menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezetting Formasi Pegawai menurut klasifikasi;
- mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai arahan dan petunjuk atasan;
- mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kecamatan;
- mengkoordinasikan penyusunan administrasi keuangan;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi perumusan, dalam bidang keuangan dan kepegawaian;
- pengkoordinasian kegiatan pelayanan administrasi kesekretariatan sesuai kebutuhan unit kerja;
- pengendalian pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian;
- pengkoordinasian DUK dan Bazetting Formasi Pegawai menurut klasifikasinya;
- pengkoordinasian penghimpunan data keperluan anggaran dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran;
- penyiapan bahan pembinaan penyusunan RKBU di lingkup Kecamatan;
- pengkoordinasian penyusunan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kecamatan;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
- Subbag Kepegawaian
Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas pokok menyusun dan mengelola administrasi kepegawaian.
Rincian tugas Sub Bagian Kepegawaian adalah sebagai berikut :
- merencakan rencana dan program kerja sub bagian Kepegawaian;
- melaksanakankegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
- melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, DP3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- menyiapkan bahan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
- menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian Kepegawaian;
- menyusun bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- mempersiapkan bahan kepegawaian untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
- Subbag Keuangan, Perencanaan & Evaluasi
Sub bagian keuangan, Perencanaan & Evaluasi mempunyai tugas pokok menyusun dan mengelola administrasi keuangan. Rincian tugas Sub Bagian Keuangan, Perencanaan & Evaluasi adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana dan program kerja sub bagian keuangan;
- melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
- melaksanakan kegiatan pembukuan keuangan Kecamatan;
- mengumpulkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
- melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
- melaksanakan penyiapan konsep laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban kecamatan;
- melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
- melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- melaksanakan penyusunan program perencanaan Daftar Usulan Program Kegiatan dan Anggaran dalam bentuk Rencana Kinerja Anggaran Kecamatan;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.