SEKCAM

  • Sekretariat Kecamatan

Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Administrasi keuangan dan kepegawaian.

Rincian tugas Sekretariat  Kecamatan  adalah sebagai berikut :

  1. menyususn rencana dan program kerja Sekretariat Kecamatan;
  2. menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum di bidang keuangan dan kepegawaian;
  3. mengelola kegiatan dalam bidang keuangan dan kepegawaian;
  4. menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) lingkup kecamatan;
  5. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezetting Formasi Pegawai menurut klasifikasi;
  6. mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai arahan dan petunjuk atasan;
  7. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kecamatan;
  8. mengkoordinasikan penyusunan administrasi keuangan;
  9. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  2. penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi perumusan, dalam bidang keuangan dan kepegawaian;
  3. pengkoordinasian kegiatan pelayanan administrasi kesekretariatan sesuai kebutuhan unit kerja;
  4. pengendalian pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian;
  5. pengkoordinasian DUK dan Bazetting Formasi Pegawai menurut klasifikasinya;
  6. pengkoordinasian penghimpunan data keperluan anggaran dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran;
  7. penyiapan bahan pembinaan penyusunan RKBU di lingkup Kecamatan;
  8. pengkoordinasian penyusunan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
  • Subbag Kepegawaian

Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas pokok menyusun dan mengelola administrasi kepegawaian.

Rincian tugas Sub Bagian Kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. merencakan rencana dan program kerja sub bagian Kepegawaian;
  2. melaksanakankegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
  5. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
  6. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, DP3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  7. menyiapkan bahan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
  8. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian Kepegawaian;
  10. menyusun bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  11. mempersiapkan bahan kepegawaian untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
  • Subbag Keuangan, Perencanaan & Evaluasi

Sub bagian keuangan, Perencanaan & Evaluasi mempunyai tugas pokok menyusun dan mengelola administrasi keuangan. Rincian tugas Sub Bagian Keuangan, Perencanaan & Evaluasi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian keuangan;
  2. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
  3. melaksanakan kegiatan pembukuan keuangan Kecamatan;
  4. mengumpulkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan;
  5. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  6. melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
  7. melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
  8. melaksanakan penyiapan konsep laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban kecamatan;
  9. melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
  10. melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji;
  11. melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  12. melaksanakan penyusunan program perencanaan Daftar Usulan Program Kegiatan dan Anggaran dalam bentuk Rencana Kinerja Anggaran  Kecamatan;
  13. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
  14. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.