Struktur Organisasi Kecamatan Muara Satu
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kecamatan Muara Satu merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang bertugas membantu Walikota Lhokseumawe dibidang pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Muara Satu dipimpin oleh seorang Camat dan bertanggungjawab Kepada Walikota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe. Berikut bagan struktur organisasi Kecamatan Muara Satu: