Struktur Organisasi

 

Struktur Organisasi Kecamatan Muara Satu

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kecamatan Muara Satu merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe yang bertugas membantu Walikota Lhokseumawe dibidang pelayanan kepada masyarakat.

          Kecamatan Muara Satu dipimpin oleh seorang Camat dan bertanggungjawab Kepada Walikota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe. Berikut bagan struktur organisasi Kecamatan Muara Satu: