- Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Camat memiliki tugas pokok memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kecamatan. Sebagai perangkat daerah, camat mengoordinasikan kegiatan pemerintahan, membina desa/kelurahan, dan melaksanakan pelayanan publik yang dilimpahkan oleh Walikota, serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Camat berdasarkan regulasi yang umum berlaku:
Tugas Pokok (Tupoksi):
- Penyelenggaraan Pemerintahan Umum: Memimpin, merencanakan, dan mengoordinasikan jalannya pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib): Memfasilitasi dan mengoordinasikan upaya menciptakan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah (Perda), dan peraturan bupati/walikota.
- Pembinaan Desa/Kelurahan: Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, termasuk pengawasan keuangan desa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Menggerakkan partisipasi masyarakat, pembangunan infrastruktur desa/kelurahan, dan pelayanan sosial.
- Pelayanan Publik: Melaksanakan pelayanan administratif yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum bisa dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
- Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan: Menjalankan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Fungsi Utama:
- Penyelenggaraan pelayanan umum dan administrasi kecamatan.
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengoordinasian trantibum.
- Pembinaan dan pengawasan kinerja desa/kelurahan.
- Pengelolaan ketatausahaan, keuangan, dan kepegawaian kecamatan.
Camat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas tersebut dan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Seksi Pelayanan Umum
Kepala Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan umum meliputi pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, inventarisasi barang/aset milik desa, dan sarana prasarana desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai rincian tugas :
- menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien
- membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
- menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan
- menyiapkan konsep surat keputusan, perintah, petunjuk teknis/pelaksanaan, surat edaran dan naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, inventarisasi barang/aset milik desa, serta sarana prasarana desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
- menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan di bidang pelayanan umum tingkat kecamatan
- menyiapkan bahan sosialisasi dan layanan informasi terkait pelayanan umum yang diselenggarakan oleh kecamatan
- melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan layanan umum, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, serta perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- memberikan pelayanan prima perizinan dan nonperizinan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai peraturan perundang-undangan
- menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, supervisi, dan penyusunan laporan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pelayanan Umum untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Kecamatan adalah membantu Camat dalam urusan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketentraman/ketertiban umum di wilayah kecamatan, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi (termasuk Pilkades, BPD, keuangan desa), evaluasi, serta pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Tugas Pokok:
- Membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, ketentraman, dan ketertiban umum di tingkat kecamatan.
- Menyelenggarakan tugas di bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan pertanahan.
Fungsi (Uraian Tugas):
- Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja seksi pemerintahan.
- Pembinaan & Pengawasan:
- Membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
- Membina administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Membimbing pelaksanaan tugas Lurah/Kepala Desa dan perangkatnya.
- Pelayanan & Koordinasi:
- Menyiapkan bahan konsep surat keputusan, naskah dinas, dan petunjuk teknis.
- Melayani informasi publik terkait bidang pemerintahan.
- Mengkoordinasikan dengan instansi lain di bidang pemerintahan.
- Evaluasi & Pelaporan:
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan keuangan desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban.
- Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan terkait fungsinya.
Secara ringkas, Kasi Pemerintahan adalah ujung tombak Camat dalam memastikan roda pemerintahan di tingkat desa/kelurahan berjalan efektif, sesuai aturan, dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Masyarakat Gampong
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Masyarakat Gampong di tingkat kecamatan adalah membina, mengawasi, dan mengoordinasikan urusan pemerintahan gampong, dan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan gampong berjalan tertib, sesuai peraturan, dan melayani masyarakat dengan baik, serta melaporkan hasilnya kepada Camat.
- Penyusunan Program: Menyusun rencana program kerja dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan gampong.
- Pelaksanaan Teknis: Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan lingkup pemerintahan gampong, termasuk pembinaan dan pengendaliannya.
- Koordinasi: Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan gampong dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain.
- Pembinaan & Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas gampong, termasuk di bidang ketentraman, ketertiban, dan kependudukan.
- Pelayanan Masyarakat: Memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan urusan umum lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan gampong.
- Pendataan & Pengelolaan: Mengurus pendataan dan pengelolaan profil desa serta data wilayah.
- Pelaporan: Membuat laporan kinerja, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan gampong.
- Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tupoksinya.
Fungsi Utama
- Penyusunan rancangan regulasi gampong.
- Pembinaan masalah pertanahan dan kependudukan.
- Pelaksanaan perlindungan masyarakat dan ketentraman.
- Penataan dan pengelolaan wilayah gampong.
- Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG).
Fokus untuk "Masyarakat Gampong"
- Pembinaan Kemasyarakatan: Membina dan memberdayakan masyarakat gampong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Pelayanan Publik: Memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi melalui pelayanan yang prima di tingkat gampong.
- Kondusifitas: Menciptakan suasana aman dan kondusif melalui pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)
Kepala Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban (sering disebut Kasi Hukum dan Trantib) di Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat kecamatan.
Secara rinci, berikut adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kasi Trantib/Hukum di kecamatan berdasarkan berbagai sumber:
- Tugas Pokok
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
- Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Fungsi dan Uraian Tugas
- Koordinasi & Pembinaan: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (seperti Polsek, Koramil, Satpol PP ) dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pemantauan & Data: Melakukan pemantauan, pencatatan, pendataan, dan melaporkan kejadian tindak kriminal, konflik sosial, atau gangguan trantibum.
- Penegakan Perda: Membantu penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan.
- Pelayanan Izin: Melayani pemberian rekomendasi izin keramaian dan izin pertunjukan.
- Penanggulangan Bencana: Membantu pelaksanaan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (Linmas).
- Evaluasi & Laporan: Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program trantib dan menyusun laporan terstruktur.
- Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Camat.
Hubungan Kerja
Kasi Hukum dan Trantib berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Kesejahteraan Sosial
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah membantu Camat dalam merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan urusan kesejahteraan sosial, bantuan sosial, penanganan bencana, pembinaan masalah sosial (PMKS, kemiskinan, disabilitas, lansia), kepemudaan, olahraga, keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan.
Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial di kecamatan.
- Menyusun rencana dan program kerja seksi.
- Mengkoordinasikan berbagai kegiatan kesejahteraan sosial seperti bantuan sosial, penanganan bencana, dan program pengentasan kemiskinan.
Fungsi Utama
- Pembinaan dan Fasilitasi: Melaksanakan pembinaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (PSDKS), serta program Jaminan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
- Penanganan Masalah Sosial: Mempersiapkan bahan koordinasi dan bantuan untuk korban bencana alam, serta memfasilitasi kegiatan penanganan warga miskin dan disabilitas.
- Pendataan dan Pelaporan: Mengumpulkan, mensistematisasikan, dan menganalisis data kesejahteraan sosial serta membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pelayanan Sosial: Memfasilitasi pelayanan, bimbingan sosial, dan rekomendasi izin kegiatan sosial lainnya.
- Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Secara garis besar, Kasi Kesejahteraan Sosial berperan sebagai koordinator dan pelaksana teknis di tingkat kecamatan untuk memastikan program-program kesejahteraan sosial berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasubag Keuangan
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasubag Keuangan Kecamatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan administrasi keuangan serta aset kecamatan, termasuk penyusunan anggaran (RKA/DPA), pengelolaan kas, pembayaran gaji, verifikasi SPJ, dan penyusunan laporan keuangan secara menyeluruh, dengan tujuan mendukung operasional dan akuntabilitas keuangan camat. Kasubag Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kecamatan.
Tugas Pokok Kasubag Keuangan Kecamatan
- Perencanaan Keuangan:
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Perjanjian Kinerja (PK) untuk kecamatan.
- Administrasi Keuangan:
Melaksanakan penatausahaan kas, pengelolaan administrasi keuangan, dan pembukuan seluruh kegiatan kecamatan.
- Pelaksanaan Anggaran:
Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan mengelola pembayaran gaji pegawai.
- Verifikasi dan Pertanggungjawaban:
Memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan dan mengumpulkan data untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Pelaporan Keuangan:
Menyusun laporan keuangan bulanan, semester, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lainnya.
- Pengelolaan Aset:
Mengelola administrasi aset daerah di lingkungan kecamatan (jika digabung dengan aset).
- Monitoring dan Evaluasi:
Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta analisis data pelaksanaan program dan kegiatan keuangan.
Fungsi Kasubag Keuangan
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset.
- Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
- Membimbing, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di subbagiannya.
- Menyusun bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis keuangan.
Secara Ringkas, Kasubag Keuangan Kecamatan Melakukan:
- Penyusunan: Anggaran, Laporan Kinerja, dan Rencana Kerja.
- Pelaksanaan: Penatausahaan, Pengelolaan Kas, dan Pembayaran.
- Verifikasi: SPJ dan Dokumen Pembayaran.
- Pelaporan: Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban.
- Pembinaan: Administrasi Keuangan dan Aset.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasubbag Kepegawaian
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasubbag Kepegawaian adalah mengelola seluruh administrasi kepegawaian (usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, cuti, dll.), menyusun DUK (Daftar Urut Kepangkatan), mengelola SIMPEG, membina dan mengawasi bawahan, serta mendukung tugas Kepegawaian termasuk koordinasi dan pelaporan tugas kepegawaian kepada pimpinan.
Tugas Pokok
- Merencanakan, melaksanakan, membimbing, memeriksa, dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan kepegawaian.
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan teknis bidang kepegawaian.
- Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk usulan kenaikan pangkat, gaji, pensiun, mutasi, dan cuti
.Menyusun DUK (Daftar Urut Kepangkatan) dan mengelola SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).
- Memfasilitasi diklat, ujian dinas, dan pengembangan kompetensi pegawai.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait bidang kepegawaian.
Fungsi
- Penyusunan Program: Membuat rencana program kerja Subbagian Kepegawaian.
- Pelaksanaan Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan kepegawaian
- Pembinaan dan Pengawasan:** Membimbing, mengawasi, dan memotivasi staf dalam pelaksanaan tugas.
- Monitoring dan Evaluasi: Mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan untuk laporan dan pengambilan keputusan.
- Penyusunan Laporan: Membuat laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Rincian Tugas Lain
- Memproses Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri/Suami (Kariskasu), Askes, Taspen, dll..
