Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasubag Keuangan Kecamatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan administrasi keuangan serta aset kecamatan, termasuk penyusunan anggaran (RKA/DPA), pengelolaan kas, pembayaran gaji, verifikasi SPJ, dan penyusunan laporan keuangan secara menyeluruh, dengan tujuan mendukung operasional dan akuntabilitas keuangan camat. Kasubag Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kecamatan.
Tugas Pokok Kasubag Keuangan Kecamatan
- Perencanaan Keuangan:
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Perjanjian Kinerja (PK) untuk kecamatan.
- Administrasi Keuangan:
Melaksanakan penatausahaan kas, pengelolaan administrasi keuangan, dan pembukuan seluruh kegiatan kecamatan.
- Pelaksanaan Anggaran:
Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP), dan mengelola pembayaran gaji pegawai.
- Verifikasi dan Pertanggungjawaban:
Memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan dan mengumpulkan data untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Pelaporan Keuangan:
Menyusun laporan keuangan bulanan, semester, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lainnya.
- Pengelolaan Aset:
Mengelola administrasi aset daerah di lingkungan kecamatan (jika digabung dengan aset).
- Monitoring dan Evaluasi:
Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta analisis data pelaksanaan program dan kegiatan keuangan.
Fungsi Kasubag Keuangan
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset.
- Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
- Membimbing, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di subbagiannya.
- Menyusun bahan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis keuangan.
Secara Ringkas, Kasubag Keuangan Kecamatan Melakukan:
- Penyusunan: Anggaran, Laporan Kinerja, dan Rencana Kerja.
- Pelaksanaan: Penatausahaan, Pengelolaan Kas, dan Pembayaran.
- Verifikasi: SPJ dan Dokumen Pembayaran.
- Pelaporan: Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban.
- Pembinaan: Administrasi Keuangan dan Aset.
