Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan Masyarakat Gampong (PMG)

 

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Masyarakat Gampong di tingkat kecamatan adalah membina, mengawasi, dan mengoordinasikan urusan pemerintahan gampong, dan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan gampong berjalan tertib, sesuai peraturan, dan melayani masyarakat dengan baik, serta melaporkan hasilnya kepada Camat. 

Tugas Pokok Kasi Pemerintahan Masyarakat Gampong (PMG)

  1. Penyusunan Program: Menyusun rencana program kerja dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan gampong.
  2. Pelaksanaan Teknis: Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan lingkup pemerintahan gampong, termasuk pembinaan dan pengendaliannya.
  3. Koordinasi: Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan gampong dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain.
  4. Pembinaan & Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas gampong, termasuk di bidang ketentraman, ketertiban, dan kependudukan.
  5. Pelayanan Masyarakat: Memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan urusan umum lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan gampong.
  6. Pendataan & Pengelolaan: Mengurus pendataan dan pengelolaan profil desa serta data wilayah.
  7. Pelaporan: Membuat laporan kinerja, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan gampong.
  8. Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tupoksinya. 

Fungsi Utama

  • Penyusunan rancangan regulasi gampong.
  • Pembinaan masalah pertanahan dan kependudukan.
  • Pelaksanaan perlindungan masyarakat dan ketentraman.
  • Penataan dan pengelolaan wilayah gampong.
  • Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG). 

 Fokus untuk "Masyarakat Gampong"

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Membina dan memberdayakan masyarakat gampong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  • Pelayanan Publik: Memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi melalui pelayanan yang prima di tingkat gampong.
  • Kondusifitas: Menciptakan suasana aman dan kondusif melalui pembinaan ketenteraman dan ketertiban.