Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah membantu Camat dalam merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan urusan kesejahteraan sosial, bantuan sosial, penanganan bencana, pembinaan masalah sosial (PMKS, kemiskinan, disabilitas, lansia), kepemudaan, olahraga, keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan. 

Tugas Pokok

  • Menyiapkan bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial di kecamatan.
  • Menyusun rencana dan program kerja seksi.
  • Mengkoordinasikan berbagai kegiatan kesejahteraan sosial seperti bantuan sosial, penanganan bencana, dan program pengentasan kemiskinan. 

Fungsi Utama

  • Pembinaan dan Fasilitasi: Melaksanakan pembinaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (PSDKS), serta program Jaminan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
  • Penanganan Masalah Sosial: Mempersiapkan bahan koordinasi dan bantuan untuk korban bencana alam, serta memfasilitasi kegiatan penanganan warga miskin dan disabilitas.
  • Pendataan dan Pelaporan: Mengumpulkan, mensistematisasikan, dan menganalisis data kesejahteraan sosial serta membuat laporan pelaksanaan tugas.
  • Pelayanan Sosial: Memfasilitasi pelayanan, bimbingan sosial, dan rekomendasi izin kegiatan sosial lainnya.
  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat. 

Secara garis besar, Kasi Kesejahteraan Sosial berperan sebagai koordinator dan pelaksana teknis di tingkat kecamatan untuk memastikan program-program kesejahteraan sosial berjalan efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.