Kepala Seksi Hukum, Ketentraman dan Ketertiban (sering disebut Kasi Hukum dan Trantib) di Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat kecamatan.
Secara rinci, berikut adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kasi Trantib/Hukum di kecamatan berdasarkan berbagai sumber:
- Tugas Pokok
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
- Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Fungsi dan Uraian Tugas
- Koordinasi & Pembinaan: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (seperti Polsek, Koramil, Satpol PP ) dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pemantauan & Data: Melakukan pemantauan, pencatatan, pendataan, dan melaporkan kejadian tindak kriminal, konflik sosial, atau gangguan trantibum.
- Penegakan Perda: Membantu penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan.
- Pelayanan Izin: Melayani pemberian rekomendasi izin keramaian dan izin pertunjukan.
- Penanggulangan Bencana: Membantu pelaksanaan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (Linmas).
- Evaluasi & Laporan: Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program trantib dan menyusun laporan terstruktur.
- Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Camat.
Hubungan Kerja
Kasi Hukum dan Trantib berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
