Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Hukum dan Trantib

Kepala Seksi Hukum,  Ketentraman dan Ketertiban  (sering disebut Kasi Hukum dan Trantib) di Kecamatan memiliki tugas pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat kecamatan. 

Secara rinci, berikut adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kasi Trantib/Hukum di kecamatan berdasarkan berbagai sumber: 

  1. Tugas Pokok
  • Menyusun rencana kegiatan dan program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
  • Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum. 
  1. Fungsi dan Uraian Tugas
  • Koordinasi & Pembinaan: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (seperti Polsek, Koramil, Satpol PP ) dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Pemantauan & Data: Melakukan pemantauan, pencatatan, pendataan, dan melaporkan kejadian tindak kriminal, konflik sosial, atau gangguan trantibum.
  • Penegakan Perda: Membantu penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan.
  • Pelayanan Izin: Melayani pemberian rekomendasi izin keramaian dan izin pertunjukan.
  • Penanggulangan Bencana: Membantu pelaksanaan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (Linmas).
  • Evaluasi & Laporan: Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program trantib dan menyusun laporan terstruktur.
  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Camat. 

Hubungan Kerja
Kasi Hukum dan Trantib berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.