Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Satu
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Kecamatan adalah membantu Camat dalam urusan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketentraman/ketertiban umum di wilayah kecamatan, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi (termasuk Pilkades, BPD, keuangan desa), evaluasi, serta pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Tugas Pokok:
- Membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, ketentraman, dan ketertiban umum di tingkat kecamatan.
- Menyelenggarakan tugas di bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan pertanahan.
Fungsi (Uraian Tugas):
- Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja seksi pemerintahan.
- Pembinaan & Pengawasan:
- Membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
- Membina administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Membimbing pelaksanaan tugas Lurah/Kepala Desa dan perangkatnya.
- Pelayanan & Koordinasi:
- Menyiapkan bahan konsep surat keputusan, naskah dinas, dan petunjuk teknis.
- Melayani informasi publik terkait bidang pemerintahan.
- Mengkoordinasikan dengan instansi lain di bidang pemerintahan.
- Evaluasi & Pelaporan:
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan keuangan desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban.
- Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan terkait fungsinya.
Secara ringkas, Kasi Pemerintahan adalah ujung tombak Camat dalam memastikan roda pemerintahan di tingkat desa/kelurahan berjalan efektif, sesuai aturan, dan memberikan pelayanan publik yang baik.
