Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Satu

 

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasi Pemerintahan Kecamatan adalah membantu Camat dalam urusan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketentraman/ketertiban umum di wilayah kecamatan, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi (termasuk Pilkades, BPD, keuangan desa), evaluasi, serta pelaporan terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Tugas Pokok: 

  • Membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, ketentraman, dan ketertiban umum di tingkat kecamatan.
  • Menyelenggarakan tugas di bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan pertanahan.

Fungsi (Uraian Tugas):

  • Perencanaan: Menyusun rencana dan program kerja seksi pemerintahan.
  • Pembinaan & Pengawasan:
    • Membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
    • Membina administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
    • Membimbing pelaksanaan tugas Lurah/Kepala Desa dan perangkatnya.
  • Pelayanan & Koordinasi:
    • Menyiapkan bahan konsep surat keputusan, naskah dinas, dan petunjuk teknis.
    • Melayani informasi publik terkait bidang pemerintahan.
    • Mengkoordinasikan dengan instansi lain di bidang pemerintahan.
  • Evaluasi & Pelaporan:
    • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan keuangan desa.
    • Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban.
  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan terkait fungsinya.

Secara ringkas, Kasi Pemerintahan adalah ujung tombak Camat dalam memastikan roda pemerintahan di tingkat desa/kelurahan berjalan efektif, sesuai aturan, dan memberikan pelayanan publik yang baik.