Tugas Pokok dan Fungsi Kasubbag Kepegawaian

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kasubbag Kepegawaian adalah mengelola seluruh administrasi kepegawaian (usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, cuti, dll.), menyusun DUK (Daftar Urut Kepangkatan), mengelola SIMPEG, membina dan mengawasi bawahan, serta mendukung tugas Kepegawaian termasuk koordinasi dan pelaporan tugas kepegawaian kepada pimpinan. 

Tugas Pokok

  • Merencanakan, melaksanakan, membimbing, memeriksa, dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan kepegawaian.
  • Menyiapkan bahan untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan teknis bidang kepegawaian.
  • Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk usulan kenaikan pangkat, gaji, pensiun, mutasi, dan cuti

.Menyusun DUK (Daftar Urut Kepangkatan) dan mengelola SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).

  • Memfasilitasi diklat, ujian dinas, dan pengembangan kompetensi pegawai.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait bidang kepegawaian. 

Fungsi

  • Penyusunan Program: Membuat rencana program kerja Subbagian Kepegawaian.
  • Pelaksanaan Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan kepegawaian
  • Pembinaan dan Pengawasan:** Membimbing, mengawasi, dan memotivasi staf dalam pelaksanaan tugas.
  • Monitoring dan Evaluasi: Mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan untuk laporan dan pengambilan keputusan.
  • Penyusunan Laporan: Membuat laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 

Rincian Tugas Lain

  • Memproses Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri/Suami (Kariskasu), Askes, Taspen, dll..