Muspika Muara Satu Bersama Mukim dan Keuchik Sepakati Seruan Bersama Ketertiban Umum dan Syariat Islam
LHOKSEUMAWE — Dalam upaya memperkuat penegakan Syariat Islam serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Muara Satu, Kota Lhokseumawe, resmi menandatangani Seruan Bersama perihal Ketertiban Umum dan Pelaksanaan Syariat Islam.
Penandatanganan dokumen strategis ini dilakukan secara bersama-sama oleh unsur Muspika Muara Satu (Camat, Danramil, dan Kapolsek), para Imum Mukim, serta seluruh Keuchik (Kepala Desa) se-Kecamatan Muara Satu.
1. Seluruh kaum Muslim untuk senantiasa mendirikan shalat berjamaah serta memakmurkan Masjid/Meunasah, meramaikan pengajian, dan mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;
2. Masyarakat dilarang keras melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam meliputi: khalwat atau berduaan di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah atau mahram, ikhtilat atau bercampur baur secara tidak patut antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah atau mahram, bermesraan, saling mengunjungi di tempat tertutup, praktik LGBT, mengonsumsi, memproduksi, dan mengedarkan minuman keras serta narkoba, dan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada perjudian;
3. Seluruh lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, wajib menutup aurat (tidak menggunakan celana pendek dan pakaian ketat) bagi nonmuslim agar menyesuaikan. Masyarakat juga diminta untuk bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh. Selain itu, tidak dibenarkan mengadakan kegiatan hura-hura, mengganggu kenyamanan bersama dan setiap orang wajib menjunjung tinggi norma agama dan kesopanan yang berlaku di Aceh;
4. Pemilik usaha meliputi rumah makan, warung kopi, cafe, dan/atau tempat keramaian lainnya wajib menghentikan aktivitas usaha saat waktu shalat fardhu tiba, khususnya pada pelaksanaan shalat Magrib dan shalat Jumat. Pengunjung wanita yang tidak didampingi suami/keluarga dan siswa sekolah diminta untuk tidak berada di tempat umum pada larut malam, maksimal pukul 23.00 WIB;
5. Orang tua/wali diminta untuk mengontrol dan mengawasi anak-anaknya pada jam belajar mengaji, yaitu ba’da Magrib sampai dengan waktu Isya, agar tidak berkeliaran serta tidak mengunjungi warung kopi, cafe, dan tempat keramaian lainnya;
6. Seluruh Aparatur/Anggota baik tingkat Kecamatan, Koramil, Polsek, KUA, Gampong, Mukim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, serta Orang Tua dalam wilayah Kecamatan Muara Satu diminta untuk menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan Ketertiban Umum dan Penegakan Syariat Islam;
7. Apabila Seruan Bersama ini tidak diindahkan, maka terhadap setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan dan/atau penindakan sesuai dengan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pihak Muspika Muara Satu menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan panduan kerja bersama yang akan disosialisasikan secara massif di seluruh tempat ibadah, fasilitas umum, dan lingkungan gampong.
Dengan keterlibatan langsung Imum Mukim dan para Keuchik, diharapkan pengawasan dapat berjalan efektif dan humanis hingga ke tingkat paling bawah. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung penuh seruan ini demi kenyamanan dan keselamatan generasi muda di Muara Satu.
