Lhokseumawe, 25 Juni 2026 –
Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Mirdha Ikhsan, S.STP., mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Aceh di Oproom Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai forum evaluasi terhadap berbagai peraturan daerah guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip HAM. Kegiatan ini turut melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dan pandangan dalam proses evaluasi regulasi. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud peraturan daerah yang lebih responsif, inklusif, dan selaras dengan nilai-nilai HAM. Selain itu, rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. #keurijabagah #lhokseumawemeugah #rakyatceudah #pemkolhokseumawe #kotalhokseumawe
