SEKSI TRANTIB MUARA SATU SAMPAIKAN SURAT TEGURAN KEPADA PEDAGANG PELANGGAR DI PASAR BATUPHAT TIMUR

 

SEKSI TRANTIB MUARA SATU SAMPAIKAN SURAT TEGURAN KEPADA PEDAGANG PELANGGAR DI PASAR BATUPHAT TIMUR

 

Lhokseumawe, Senin 8 Juni 2026 – Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Muara Satu melaksanakan penyampaian surat teguran kepada pedagang di Pasar Pagi Batuphat Timur, Gampong Batuphat Timur, Senin 8 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kasi Trantib Bapak Barlian, ST serta arahan Bapak Camat Muara Satu terkait penertiban pedagang yang masih berjualan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang publik/badan jalan.Dalam kegiatan tersebut, petugas Trantib mendatangi lapak pedagang yang kedapatan melanggar dan menyerahkan surat teguran tertulis. Isi surat berupa imbauan agar pedagang mematuhi aturan, tidak menggunakan badan jalan, serta berjualan di lokasi yang telah ditentukan demi kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban umum."Penyampaian surat teguran ini langkah persuasif. Kami harap pedagang sadar dan tertib. Jika masih melanggar, akan ada tindak lanjut sesuai aturan," ujar petugas Trantib di lokasi.Kegiatan berjalan aman dan lancar. Surat tembusan juga telah disampaikan kepada Kapolsek Muara Satu, Danramil Muara Satu, dan Geuchik Batuphat Timur sebagai bentuk koordinasi dan sinergi.Kecamatan Muara Satu berkomitmen menjaga ketertiban pasar agar aktivitas ekonomi warga berjalan nyaman tanpa mengganggu pengguna jalan.